KPU Paser Buka Tahapan Pendaftaran Paslon  Tanggal 27 – 29 Agustus 2024

305

SOROTONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka tahapan pendaftar pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Tahapan pendaftaran tersebut merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tanggal 27 sampai 28 Agustus pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan pada Kamis nanti dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita,” kata Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi, Senin (26/8/2024).

Saat pendaftaran kata Ahyar, KPU hanya mengakomodir 50 orang dari partai politik (Parpol) pengusung atau koalisi. Sedangkan massa lainnya yang ikut mengawal hanya diperkenankan menyaksikan di luar area pendaftaran.

“Kita sudah sepakati untuk di luar area pendaftaran, maksimal 1.000 orang yang mengawal Bapaslon saat proses pendaftaran ke KPU Paser,” ujarnya.

Dikatakan, hingga saat ini, pihaknya baru sebatas menerima penyampaian secara lisan dari Parpol pengsusung untuk jadwal salah satu paslon yang akan mendaftar.

“KPU Paser masih menunggu surat pemberitahuan dari Parpol pengusung tersebut yang juga disampaikan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

“Surat pemberitahuan itu berupa hari, tanggal serta jam kehadiran saat proses pendaftaran. Kami harap paslon dapat hadir langsung karena ada kaitannya dengan keterpenuhan syarat,” sambungnya.

Dijelaskan, parpol pengusung dapat melengkapi dokumen pencalonan dan syarat calon sebelum mendaftar ke KPU Paser. Adapun yang hadir saat pendaftaran yaitu Paslon, pimpinan parpol dalam hal ini ketua dan sekretaris.

“Pengumuman selengkapnya mengenai pendaftaran paslon Pilkada Paser dapat diakses melalui link: bit.ly_PengumumanNo365Pilkadapaser2024,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.