SOROTONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melakukan penelitian administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Paser masing-masing persyaratan atau dokumen Bapaslon, yakni Fahmi Fadli – Ikhwan Antasari, serta Syarifah Masitah Assegaf – Denni Mappa, masih perlu dilakukan perbaikan.
“Hasil pleno kami ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, Jumat (6/9/2024).
Oleh karena itu kata dia, KPU Kabupaten Paser memberikan perpanjangan waktu untuk dilakukan perbaikan dokumen sesuai regulasi. Yakni tiga hari terhitung sejak 6 sampai 8 September melakukan perbaikan.
“Masing-masing dari empat orang itu (dua Bapaslon) ada dokumen yang harus dilakukan perbaikan,” terangnya.
Dikatakan, setelah 8 September perbaikan dokumen harus sudah tuntas. Jika bapaslon tidak melengkapi dokumen perbaikan tersebut, maka bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami membuka ruang untuk pelayanan kepada kedua tim bapaslon terkait dengan kelengkapan dokumen yang dimaksud sesuai dengan jadwal yang diatur dalam regulasi kami,” paparnya.
KPU Paser mengharapkan kepada kedua bapaslon segera memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
“Kami mengharapkan kerja sama dari kedua bapaslon untuk segera menyelesaikan perbaikan dokumen administrasi bapaslon untuk menuju Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,” tutupnya. (adv)