SOROTONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat administrasi.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan, Bapaslon tersebut adalah Fahmi Fadli -Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf – Denni Mappa. Mereka memenuhi syarat administrasi maju dan mengikuti tahap selanjutnya.
Hal itu kata Anas berdasarkan pleno pasca perbaikan penelitian administrasi calon kedua Bapaslon memenuhi syarat untuk mengikuti tahap berikutnya seperti yang tertuang dalam pengumuman KPU Hasil penelitian Perbaikan persyaratan Adminstrasi calon.
“Memenuhi syarat dan telah kami sampaikan ke LO tim masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupat Kabupaten Paser Pilkada 2024,” kata Anas, Sabtu (14/9/2024).
Dikatakan, terkait tahapan selanjutnya, KPU bakal membuka masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon. Adapun tata cara penyampaian dapat diakses melalui link https://bit.ly/Hasil Penelitian PerbaikanAdmCalonBupWkIBupPaser.
Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
“Kami menunggu, mana kala nanti ada masyarakat yang menanggapi, silakan menyampaikan ke website,” imbuhnya.
Sementara, untuk tanggapan masyarakat dimulai pada 15 sampai 18 September pada pukul 08.00 hingga 16.WITA. Selain itu, juga dibuka layanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dengan datang langsung ke Kantor KPU.
Terkait tahap selanjutnya yakni penetapan pasangan calon (Paslon) pada 22 September, kemudian pengumuman dan pengundian nomor urut Paslon. (adv)