KPU Paser Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

220

SOROTONLINE.COM – Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Senin (23/9/2024).

Berlangsung di gedung KPU Paser, rapat pleno terbuka tersebut memperoleh hasil Paslon bupati dan wakil bupati, Fahmi Fadli – Ikhwan Antasari nomor urut 1. Sementara Syarifah Masitah Assegaf – Denni Mappa nomor urut 2.

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, pengundian nomor urut Paslon yang dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU.

“Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, hari ini kami melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon bupati dan wakil bupati Paser,” kata Ahyar Rosidi.

Dikatakan, tahap awal pengundian, pasangan Fahmi-Ikhwan dipersilahkan untuk mengambil nomor undian yang diwakili oleh Ikhwan dengan memperoleh nomor antrean 12. Sedangkan Paslon Masitah-Depa mendapatkan nomor antrian 3, yang diambil oleh Depa.

“Berdasarkan nomor antrian itu, Paslon yang memperoleh nomor antrian terkecil berkesempatan untuk lebih dulu maju dan mengambil nomor urut,” ujarnya.

Berdasarkan asil pengambilan nomor urut tersebut, Paslon Fahmi-Ikhwan mendapat nomor urut 1 dan Masitah-Depa nomor urut 2. “Nomor ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” ungkap Ahyar.

Setelah penetapan nomor urut Paslon kata Ahyar, jadwal kampanye untuk keduanya bisa dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November.

Untuk diketahui, Paslon Fahmi-Ikhwan datang kemeja putih dipadukan celana hitam. Sementara Masitah-Denni Mappa mengenakan baju hitam dipadukan corak warna merah dan celana hitam.

Adapun Partai Politik (Parpol) pengusul Paslon Fahmi-Ikhwan diantaranya, PKB, Golkar, NasDem dan Gerindra.Sementara Parpol pengusul Paslon Masitah-Depa meliputi PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, Gelora dan Ummat. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.