Anggota DPRD Paser Sebut Usia Kendaraan Umum Perlu Batasan

167

SOROTONLINE.COM – Batas usia kendaraan umum sekarang menjadi hal yang sangat penting. Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Azhari mengatakan perlunya regulasi yang mengatur batas usia maksimal kendaraan angkutan umum, Minggu (6/10/2024).

Adanya pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan masih layak pakai dan mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan umum yang sudah tua.

Faktor insiden kecelakaan angkutan umum baru-baru ini mendorong untuk menetapkan regulasi usia maksimal kendaraan angkutan umum guna memastikan keselamatan penumpang.

Kecelakaan terjadi di jalan poros antar Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) saat mobil colt bertabrakan dengan bus.

Akibat insiden tersebut, DPRD telah mengevaluasi angkutan umum di Terminal Tipe B Tepian Batang, Jalan Kusuma Bangsa, Km 7, Kecamatan Tanah Grogot.

“Kami menginginkan adanya aturan yang mengatur usia maksimal kendaraan umum, dan perlu seleksi sopir angkutan,” kata Rizal Azhari.

Dikatakan, DPRD Paser akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk membahas masalah angkutan umum lintas Kabupaten Paser dan PPU.

“Intinya kami akan mencari cara bagaimanapun itu. Baik berkoordinasi dengan Pemkab Paser maupun Pemprov Kaltim, untuk mengantisipasi. Agar tidak terjadi lagi insiden kecelakaan yang fatal itu,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.