Raperda Paser Bakal Beri Payung Hukum untuk Atasi Gepeng dan Anak Jalanan

22

SOROTONLINE.COM – Fenomena gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal) yang masih kerap dijumpai di Kabupaten Paser akan segera memiliki payung hukum yang jelas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menggodok sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur penanganan masalah sosial ini.

​Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Kasri, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dewan sebagai langkah nyata untuk menciptakan landasan hukum yang kuat.

​“Kami tidak ingin masalah sosial ini terus berlarut-larut tanpa adanya dasar hukum yang kuat,” ujar Kasri, Selasa (2/9/2025).

​Ia menambahkan, draf Raperda ini sudah hampir rampung dan kini fokus pembahasannya ada pada penanganan anak jalanan. Secara garis besar, aturan ini akan mencakup penanganan berbagai isu, mulai dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengemis, hingga anak-anak yang sering meminta-minta di jalanan dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

​Kasri menjelaskan, penanganan masalah ini nantinya akan melibatkan sinergi dari berbagai pihak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertugas melakukan penertiban di lapangan. Setelah itu, Dinas Sosial (Dinsos) akan mengambil alih untuk memberikan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga akan terlibat.

​“Setelah ditertibkan oleh Satpol PP, Dinsos akan menindaklanjuti dengan pembinaan,” jelasnya.

​Dengan adanya Raperda ini, DPRD Paser berharap implementasinya tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan secara efektif untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.

​”Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi aturan, tapi bisa diimplementasikan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.