SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Anggota Bapemperda DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengungkapkan terkait rencana pembentukan produk hukum sebagai payung hukum Pondok Pesantren sudah lama diupayakan.
Kepastian terkait pembentukan Perda tersebut bahkan telah dibahas bersama dalam rapat dengar pendapat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) dan para pimpinan pondok pesantren.
“Kami menginginkan Raperda Pondok Pesantren ini bisa diterapkan di daerah sebagai payung hukum para santri,” kata Zulfikar, Kamis (25/9/2025).
Zulfikar menilai pentingnya menaruh perhatian kepada Pondok Pesantren yang punya peran krusial bagi bangsa dan masa depan pendidikan.
Dengan harapan Perda ini tak hanya menjadi tonggak penting bagi pendidikan Islam di daerah, namun menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memajukan dan melindungi institusi pendidikan keagamaan.
Umumnya Perda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan santri dan tenaga pengajar, dan juga dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mencegah kasus-kasus negatif, seperti bullying di lingkungan pesantren.
“Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi para santri,” pungkasnya. (adv)