Matangkan Raperda PPLH, Pansus III DPRD Paser Gali Masukan Strategis dari DLH Provinsi Kaltim

39

SOROTONLINE. COM – DPRD Kabupaten Paser terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Untuk menyempurnakan materi regulasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini di Samarinda.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Zulfikar Yusliskatin, didampingi Sekretaris Pansus Regina Febiola, sejumlah anggota DPRD, Kepala DLH Paser Safari, serta perwakilan dari Bagian Sumber Daya Alam Setda Paser.

Dalam pertemuan tersebut, Zulfikar menegaskan bahwa Raperda PPLH yang tengah digodok harus menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas.

“Kami ingin Raperda ini bisa diimplementasikan secara nyata dan memberikan dampak langsung bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, selasa (7/10/25).

DLH Provinsi Kalimantan Timur menyambut positif inisiatif DPRD Paser dan memberikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya, bahwa Raperda tidak perlu menunggu aturan baru dari pemerintah pusat, karena pelaksanaan teknisnya bisa diatur lewat Peraturan Bupati.

Selain itu, DLH mendorong agar cakupan Raperda diperluas. Tidak hanya membahas Amdal dan pencemaran udara, tapi juga mengatur soal pengelolaan limbah rumah tangga, limbah tambang, dan limbah B3. Menurut DLH, pengelolaan limbah yang baik bisa menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Poin krusial lainnya adalah pentingnya mencantumkan sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) dalam Raperda, yang kini menjadi standar nasional bagi pelaku usaha dalam pengurusan izin lingkungan.

DLH juga menyarankan agar Raperda memuat mekanisme tanggap darurat lingkungan, sebagai antisipasi terhadap potensi bencana ekologis atau pencemaran mendadak. Di sisi lain, mereka menilai beberapa pasal perlu dikaji ulang karena menyangkut kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi DPRD Paser agar Raperda PPLH benar-benar menjadi regulasi yang kuat, kontekstual, dan aplikatif. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.