DPRD Paser Sambangi Kemendagri, Bahas Sinkronisasi Produk Hukum Daerah

20

SOROTONLINE.COM, Pimpinan DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kamis (9/10/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan nasional, terutama yang berkaitan dengan tata tertib DPRD.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Zulkifli Kaharuddin menegaskan bahwa langkah ini penting agar seluruh produk hukum yang dihasilkan DPRD tidak keluar dari koridor hukum nasional.

“Kami ingin memastikan regulasi daerah, khususnya terkait tata tertib DPRD, benar-benar sejalan dengan aturan yang berlaku secara nasional. PP 12 Tahun 2018 adalah fondasi penting bagi kami dalam menjalankan fungsi legislatif yang baik dan akuntabel,” ujar Zulkifli.

Senada, Wakil Ketua II DPRD Paser, H. Hendrawan Putra, menilai kunjungan ini bukan hanya sebagai bentuk konsultasi teknis, tetapi juga langkah strategis dalam membangun komunikasi aktif antara DPRD daerah dengan pemerintah pusat.

“Sinergi dengan Kemendagri sangat penting agar DPRD di daerah tidak berjalan sendiri. Dengan arahan pusat, kami bisa melangkah lebih pasti dan sesuai aturan,” tutur Hendrawan.

Kepala Subdirektorat Wilayah IV Ditjen Otda, Dr Saydiman Marto menyambut baik inisiatif DPRD Paser yang dinilai proaktif dan visioner.

“Ditjen Otda selalu terbuka dan siap mendampingi daerah dalam menyusun produk hukum. Ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang berkualitas dan bertanggung jawab,” kata Saydiman. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.