SOROTONLINE.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser mulai membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser sebagai bagian dari instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan bahwa pembahasan telah melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
“Kami bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum sudah mulai membahas enam usulan Raperda tersebut,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Enam Raperda yang tengah dibahas tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumdam Tirta Kandilo
6. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Zulfikar menegaskan bahwa seluruh usulan telah diterima untuk dikaji bersama, guna memastikan kelayakan dan urgensi masing-masing Raperda.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Basri, mengingatkan bahwa tidak semua usulan bisa langsung masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sebelum menetapkan Raperda menjadi Perda.
“Semua usulan memang baik dan penting. Namun kita juga harus realistis, mengingat saat ini daerah sedang menghadapi tantangan efisiensi anggaran,” ucapnya.
Menurut Basri, seleksi terhadap usulan Raperda sangat penting agar penyusunan Perda tidak hanya ideal dari sisi kebijakan, tapi juga sesuai kemampuan fiskal daerah.
Langkah awal pembahasan ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemda Paser untuk merancang regulasi yang responsif dan terukur demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (adv)