SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penjelasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, Selasa (28/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin
Nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.
Disebut struktur anggaran 2026 pada total pendapatan daerah direncanakan mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp3,2 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp3,2 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp70 miliar lebih,” kata Ikhwan Antasari.
Usai pemaparan nota keuangan, rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen draf RAPBD 2026 dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Fraksi PKB menjadi yang pertama memberikan pandangan, disusul Fraksi Golkar, Demokrat, dan NasDem.
Secara umum, seluruh fraksi menekankan pentingnya agar RAPBD Tahun Anggaran 2026 berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. (adv)



