SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan bahwa produk hukum tersebut adalah inisiatif dewan agar tak terjadi pembiaran peredaran minuman keras (Miras).
“Dapat kita lihat sendiri faktanya banyak minuman beralkohol dijual bebas, hal itu dikarenakan pembiaran,” kata Zulfikar Yusliskatin, Selasa (28/10/2025).
Produk hukum tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol inisiatif dewan ini sudah sampai pada pembahasan dokumen naskah akademik.
Dalam pembahasannya, Zulfikar menekankan pentingnya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Penegasan sanksi administrasi dinilai juga perlu dipertegas. Lewat keterlibatan tim terpadu untuk memastikan izin memenuhi syarat yang ditentukan.
“Tim terpadu perlu dibentuk, mereka bertugas untuk memastikan penjualan minuman beralkohol punya izin yang jelas,” ujarnya.
Zulfikar menekankan pentingnya izin usaha agar bisa berdampak terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan syarat penjualan yang diperbolehkan.
Sebab bila tak ada regulasi yang jelas, akan berdampak terhadap penjualan minuman beralkohol yang semakin marak beredar. Tanpa adanya pengawasan diperjualkan kepada remaja.
“Regulasinya bukan hanya mengendalikan peredaran minuman beralkohol, tetapi juga mengatur bagaimana pengawasannya,” tuturnya.
Tak hanya soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Zulfikar juga mengamati dari potensi daerah yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kehadiran IKN dinilai tak menutup kemungkinan bakal banyak dilirik para investor untuk mendirikan pusat hiburan malam.
“Jika ada regulasi yang jelas untuk perizinannya, semestinya dapat menjadi potensi besar untuk menyumbang PAD,” tandasnya. (adv)



