Pencairan Dana Desa di Paser Cukup di Kecamatan

572

SOROT – Proses pencairan dana desa di Kabupaten Paser, Kaltim saat ini sudah dipersingkat dengan cukup melengkapi persyaratan di kecamatan.

Sehingga para kepala desa tidak harus mendatangai kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser untuk melengkapi persyaratan pencairan dana desa.

“Sekarang proses pencairan dana desa, kepala desa tidak perlu ke DPMD. Cukup ke kecamatan, lengkapi persyaratan,” kata Sekretaris DPMD Paser Jarkawi, Senin (29/4/19) di Tanah Grogot.

Menurut Jarkawi, sebelum dipersingkat alur tersebut, para kepala desa harus mendatangi ibu kota Kabupaten untuk melengkapi persyaratan pencairan dana desa.

“Kalau dulu harus datang ke sini (Tanah Grogot), melengkapi persyaratan. Banyak kendala teknis saat mengurus, mungkin pejabat yang bersangkutan sedang dinas sehingga proses tidak cepat selesai,” ucapnya.

Proses verifikasi dan evaluasi saat ini kata dia berada di tingkat kecamatan. “DPMD memberikan petunjuk teknisnya ke kecamatan, mereka yang sudah menjalankan. Karena Camat fungsinya juga sebagai pembina wilayah,” terangnya.

Dikatakan, jika persyaratan untuk penyaluran dana desa lengkap, maka selanjutnya kecamatan akan meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Saat itu kecamatan menetapkan bahwa desa yang sudah lengkap persyaratannya, layak untuk disalurkan dana desa ke kas desa masing-masing.

Jarkawi berharap dengan dipersingkatnya alur penyaluran dana desa tersebut, para kades agar lebih mudah melengkapi persyaratan di kecamatan. Sehigga dengan begitu, proses penyaluran dana desa bisa lebih cepat.

“Anggaran dana desa pun segera bisa disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Jarkawi. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.