Aplikasi OSS Disosialisasikan, Madju: Pelayanan Kita Nomor Satukan

562

SOROT – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, akan mensosialisasikan aplikasi (Apk) perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan aplikasi OSS sampai ke perangkat kecamatan,” kata Kepala DPMPTSP Paser Madju Simangunsong, Selasa (17/3/2020) di Tanah Grogot.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar proses perijinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS langsung bisa ditangani oleh kecamatan, guna mempermudah masyarakat setempat.

“Dengan proses OSS di kecamatan, maka masyarakat bisa meminimalisir jarak tempuh, walaupun dalam keadaan tertentu tetap harus ke Grogot,” terangnya.

Dijelaskan, OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan berbentuk badan usaha maupun perorangan. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

“OSS itu, perseorangan ataupun badan usaha yang mau berusaha dan menanamkan modalnya, dia harus mengurus perizinannya,” jelasnya.

“Perijinan berusaha melakui OSS ini sebenarnya mudah, asalkan syaratnya lengkap langsung keluar ijinnya. Baru pemenuhan komitmen,” tambahnya.

Terhadap pelayanan, Madju meminta jika ada masyarakat yang tidak puas atau dipersulit saat mengurus ijin, agar melaporkan, baik lisan maupun tertulis, dan nantinya akan ditindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau ada yang tidak puas terhadap pelayanan silahkan mengadu, misalnya ada poin tertentu dipersulit, maka ini akan kita jawab nanti, intinya percepatan pelayanan kita nomor satukan,” terangnya. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.