Polres Paser Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan dan Pencurian

1108

SOROT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser belum lama ini melimpahkan tiga berkas perkara atau P21 kasus pembunuhan dan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim.

Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan ketiga kasus tersebut melibatkan enam tersangka serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

“Kasus yang menyedot perhatian warga yakni kasus pembunuhan di Desa Tanah Periuk yang tersangkanya FS (18) dengan 6 korbannya yang dua diantaranya meninggal dunia,” kata Aldi, Jumat (13/1/17).

Sedangkan dua berkas perkara lainnya yakni berkaitan dengan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT AIK Kecamatan Batu Sopang dan di PTPN 13 di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot.

“Tersangka pencurian di PT AIK ada 4 orang masing-masing berinisial AY, SP, ID, dan HD bersama barang bukti satu unit truk bernopol B 9758 BDF, 50 janjangan sawit, serta fotocopy HGU dan IUP PT AIK,” Aldi.

Sementara untuk kasus pencurian di PTPN 13 dengan tersangka AS (27), bersama barang bukti 72 janjang sawit dan mobil pick up bernopol KT 1873 EC. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.