SOROT – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi melantik 34 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (10/5/17) di Pendopo Kabupaten Paser, Kaltim.
Dalam sambutannya Yusriansyah mengatakan, BPD adalah sebagai bagian dari pemerintahan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu kata Yusriansyah, BPD bersama kepala desa hendaknya bersama-sama menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dikatakan, pengurus BPD harus secara aktif menggali informasi dan menjalin komunikasi dengan warga masyarakat, pemerintahan desa, aparat kecamatan dan kabupaten.
“Dengan menjalin komunikasi maka BPD dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik,” katanya.
Keberhasilan pemerintahan desa kata Yusriansyah, terletak pada pemerintahan desa itu sendiri, dalam hal ini pemerintah telah membuat aturan mengenai pemerintahan desa, agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
Yusriansyah mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa isinya menyebutkan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa.
Selanjutnya, BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya berharap hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan BPD bisa meningkat menjadi hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa,” ucapnya.
Dalam acara pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Paser HM Mardikasyah, Ketua DPRD Kabupaten Paser H Kaharuddin, para kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa. (adv)