SOROT – Melalui edaran Bupati Paser nomor 339/162/PH.1 perihal bulan Kemerdekaan 2017 dalam rangka menyemarakkan, agar melakukan Pengibaran Bendera Merah-Putih dan pemasangan umbul-umbul selama sebulan.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser, perkantoran, instansi vertikal, lembaga , organisasi, perguruan tinggi serta sekolah dan rumah-rumah masyarakat, dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2017.
“Pemasangan bendera merah-putih dan umbul-umbul diharapkan dapat dipasang diseluruh rumah dan perkantoran untuk memeriahkan perayaan HUT RI ke-72,” kata Kabag Pemerintahan dan Humas M Tauhid. Senin (31/7/17).
Menurut Tauhid, peringatan HUT RI ke-72 hendaknya dirayakan secara sederhana, namun tetap khidmat, tertib, meriah dan penuh makna dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta.
Selain pengibaran benderah dan umbul-umbul kata Tauhid, setiap OPD, instansi vertikal, lembaga , organisasi, perguruan tinggi serta sekolah juga diharapkan berpartisifasi memasang spanduk dengan desain logo HUT RI ke-72.
”Logo HUT RI ke -72 bisa diunduh di www.humas.paserkab.go.id. Dan untuk tema peringatan HUT ke-72 adalah Indonesia Kerja Bersama,” terangnya. (*)