SOROT – Lenny Rianti SH, seorang pengacara di Kabupaten Paser, Kaltim, mendatangi Polres Paser, Selasa (16/1/18) membuat pengaduan terkait pencemaran nama baik profesi advokat di media sosial (Medsos).
Kedatangan Lenny di kantor polisi tak sendiri, ia ditemani rekan profesinya sebagai pengacara. Diantaranya berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Dihadapan polisi yang menerima laporan, Lenny menceritakan pencemaran nama baik profesi advokat yang dilakukan melalui komentar di Facebook oleh dua orang masing-masing berinisial AS dan IG.
Usai melapor, Lenny juga membeberkan persoalan pencemaran nama baik profesi advokat kepada wartawan, sambil menunjukkan bukti tulisan komentar yang sudah discreenshot.
“Ini nah, coba liat komentar yang ditulisnya, ini namanya pencemaran nama baik profesi advokat, yang paling menyakitkan dalam komentar itu adalah kami memberikan ajaran sesat,” kata Lenny.
Berikut komentar IG dan AS hingga berujung dipolisikan. ” Ndeso memang diriku ini tidak tau ape”.. Kebanyakan nang di urus.. Begini sdh jadi x.. Maklum sj nama x jg PENGACARA.. Pengangguran Banyak Acara.. (emoticon) ” tulis IG.
” Nah berarti mengakui klo ada hutang, jangan pulang mau diajari pengacara pian mencari bukti, itu bukti sudah pian mengakui, jgn mau diajari ajaran sesat, pian jdi supan sorang, hahahaa… Maaflah q sibungul ini kada ngerti dihukum. Hahaaa… ” sebut AS dalam komentarnya.
Laporan Pengaduan Pencemaran Profesi Advokat, juga tertulis unsur-unsur pasal 27 (3) dan pasal 28 ( 2) UU ITE. Dalam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 ITE berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. (rsd)