Bejat…!! Seorang Ayah di Paser Cabuli Tiga Anak Tirinya, Dua Dibawah Umur

1903

SOROT – Seorang ayah di Desa Suatang Baru (SP2) Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim berinisial RM (28) tega mencabuli tiga orang anak tirinya.

Dua diantaranya masih di bawah umur, sebut saja Bunga (11) dan Mawar (15), sedangkan satunya Melati (34) bukan nama sebenarnya. Pelampiasan nafsu bejat yang dilakukan ayah tiri itu sejak 2016 silam.

Perbuatan cabul itu terbongkar setelah Mawar yang masih duduk di bangku SMP meronta dan berteriak, saat sang ayah mencoba melakukan berbuatan bejat terhadap dirinya. Dan akhirnya diketahui oleh ibu Mawar.

Menurut Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Paser Belengkong AKP Tasimun mengatakan, setelah mengetahui perbuatan bejat suami terhadap anak, sang istri langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paser Belengkong, Kamis (1/2/18) sore.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Paser Belengkong AKP Tasimun bersama anggotanya langsung mendatangi rumah RM, tapi sayang ia sudah tak berada ditempat.

Polisi kemudian bergerak mencari disekitar kebun kelapa sawit, namun hasilnya malam itu nihil karena terduga pelaku tak berhasil ditangkap.

Besoknya, pada hari jumat polisi meminta keterangan kepada istri terduga pelaku untuk melacak keberadaannya. Dan akhirnya diketahui RM memiliki keluarga di Tanjung Jumlai, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Setelah diketahui ada keluarganya di Tanjung Jumlai, kami bersama istrinya langsung kesana, dan ternyata memang ada, saya sempat tanya ke dia, jual apa aja dan langsung saya piting bawa ke mobil lalu diborgol, jadi sudah kita tahan pelakunya,” kata Tasimun, Senin (5/2/18).

Menurut pengakuan RM, saat polisi datang ke rumahnya, ia kabur ke kebun kelapa sawit malam itu, dan sempat melihat polisi sedang mencari dirinya di kebun sawit itu.

Karena lolos dari kejaran polisi dan merasa aman, RM akhirnya keluar dari kebun kelapa sawit sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, lalu menumpang salah satu mobil truk menuju ke sebuah warung di Simpang Batu.

Tujuannya ternyata belum berakhir di warung itu, setelah kembali berhasil mendapat tumpangan, RM kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Jumlai PPU.

“Dia turun di sekitar Jembatan Tunan, lalu jalan kaki menuju Tanjung Jumlai menemui keluarganya untuk meminjam uang, karena rencananya mau nyebrang ke Sulawesi,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, RM melakukan perbuatan tak senonoh kepada ketiga korban disertai ancaman agar mau melayani nafsu setannya.

“Awalnya mengancam membunuh korban, tapi perbuatan yang berikutnya dilakukan dengan cara memaksa, seperti menendang dan menarik paksa korban,” ujarnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Undang Undang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Dikatakan, istri tersangka memiliki tujuh anak dari empat ayah yang berbeda. Ketujuh anaknya itu, empat laki-laki dan tiga perempuan.

“Dari suami pertama memiliki anak dua lalu cerai, suami kedua dapat anak dua cerai, suami ketiga dapat anak dua cerai juga, dan ini (RM) yang terakhir dapat anak satu,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.