Tidak Cukup Bayar Denda Tilang, Polantas Paser Bantu Nyumbang

1038

SOROT – Salah satu pengendara sebut saja Juminten bukan nama sebenarnya, terpaksa berurusan dengan polisi saat Operasi Patuh Mahakam 2018 digelar di Kecamatan Long kali, Kabupaten Paser, Kaltim, Rabu (2/5/18).

Juminten yang sehari-harinya berdagang sayur keliling menggunakan sepeda motor terjaring razia Operasi Patuh di wilayah itu, oleh petugas Sat Lantas Polres Paser ia ditanya kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan SIM.

“Maaf ibu, bisa liat SIM dan STNK,” tanya salah satu petugas, Juminten kemudian menunjukkan SIM dan STNK sebagai kelengkapan saat berkendara.

Sebagai pengendara kendaraan bermotor, SIM dan STNK memang harus selalu dibawa, dan tentu tidak cukup hanya sekedar itu, tapi juga harus diperhatikan masa berlakunya.

Hari itu, Juminten yang sedang menunjukkan SIM dan STNK saat terjaring razia Operasi Patuh, ternyata masa berlaku keduanya sudah lewat, sehingga ia pun terpaksa ditilang untuk pelanggaran SIM. Rp 100 ribu tertulis dalam surat E-tilang itu dan kendaraannya harus ditahan.

“Motornya kita tahan karana surat-suratnya sudah mati semua, SIM sudah mati lima tahun dan STNK juga sudah lama mati, tapi kita kenakan SIM saja. Kalau masih berlaku, SIM atau STNK saja yang kita tahan,” kata Kasat Lantas Polres Paser AKP Syarifah Nurhuda, S.I.K, Kamis (3/5).

Juminten kemudian memohon agar kendaraannya jangan ditahan, karena harus pulang ke Longikis, tapi karena itu aturan, permohonan Juminten tetap tidak bisa dikabulkan oleh petugas, kecuali dia membayar denda ke bank sesuai yang tertera di surat E-tilang.

Uangnya tidak cukup Rp 100 ribu, bank sudah tutup dan tak memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ini yang menjadi kendala bagi Juminten. Kemudian Ia kembali memohon agar uang yang tidak cukup Rp 100 ribu itu dititipkan kepada petugas untuk pembayaran denda E-tilang, dan sisanya minta dihutang.

“Dia kan mau pulang, trus saya bilang bayar dulu ke ATM kalau mau bawa motornya, tapi katanya nggak punya ATM, uang ditangannya juga nggak cukup 100, terus gemana donk, dia bilang bisakah utang,” ucap Nurul, sapaan akrab Kasat Lantas Polres Paser itu.

“Tapi kasian juga, Akhirnya saya ajak anggota untuk bantu, kita patungan ada yang ngasi 50 ribu, 20 ribu dan akhirnya terkumpul lebih 100 ribu, dan sisanya tak kasih ke ibu itu. Karena dia nitip ya kita foto disaksikan provos yang memang kita bawa dua orang,” sambungnya.

Terkait pelanggaran lalu lintas selama sepekan Operasi Patuh berlangsung kata Nurul, Sat Lantas Polres Paser sudah memberikan 647 E-tilang dan 207 teguran. Untuk kendaraan roda dua, melawan arus yang mengungguli pelanggaran terbanyak yakni 163, disusul pelanggaran helm 156 dan 90 pelanggaran surat-surat.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, safety belt rangking pertama pelanggaran terbanyak dengan angka 131, selanjutnya 42 pelanggaran muatan, 36 pelanggaran surat-surat, 11 melawan arus dan 10 pelanggaran marka menerus / rambu menyalip. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.