Sepeda Motor Tidak layak Jadi Jasa Angkutan Umum

570

SOROT – Ketua Organda Kabupaten Paser, Dwi Praptono bersuara terkait isu sepeda motor masuk sebagai transportasi umum dalam rencana revisi terbatas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan roda dua atau sepeda motor kata Dwi tidak layak dijadikan sarana transportasi publik, mengingat dari sisi kenyamanan dan keselamatan sangat riskan, sehingga tak perlu direvisi.

“Kendaraan umum harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan, sedangkan sepeda motor sebenarnya tidak memenuhi syarat jika dijadikan sarana transportasi publik,” kata Dwi, Kamis (3/5/18).

Dikatakan, transportasi adalah memindahkan orang atau barang dan bukan memindahkan kendaraan, untuk itu pemerintah harusnya memaksimalkan angkutan massal bukan menambah baru transportasi publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifudin warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kaltim, juga menolak rencana revisi tersebut, untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi jasa angkutan umum.

Ia menilai, transportasi umum tentu yang dikedepankan adalah faktor keamanan dan keselamatan, dan jika sepeda motor dijadikan sebagai transportasi umum tentu sangat berisiko terhadap kecelakaan.

Penolakan itu kata Syarifudin dengan alasan, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Paser lebih didominasi melibatkan kendaraan roda dua, dan tidak sedikit korban meninggal dunia. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.