Istri Laporkan Suami ke Polisi Lakukan Penganiayaan dan Miliki Senjata Api

1016

SOROT – Seorang istri berinisial DA yang tinggal di Desa Pait Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kaltim terpaksa melaporkan suaminya sendiri AH (37) ke Kantor Polsek Longikis, Senin (31/10).

Menurut Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Longikis AKP Jumali, berdasarkan laporan DA, dia telah dianiaya oleh suaminya dan sekaligus menyampaikan kalau suaminya juga memiliki senjata api (senpi).

img-20161031-wa0024

Setelah mendapat laporan kata Jumali, anggota Polsek Longikis langsung bergerak cepat menuju ke rumah AH untuk melakukan penangkapan. Saat berada dilokasi, polisi langsung meringkus terduga pelaku penganiayaan dan pemilik senpi rakitan itu.

“Saat digeledah di badan terlapor (AH) terdapat senpi rakitan laras pendek yang diselipkan di pinggang dan amunisi aktif/peluru tajam sebanyak Lima butir, setelah itu kita amankan dan dibawa ke Polsek Longikis beserta barang buktinya,” kata Jumali.

Saat ini kata Jumadi, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Sekarang kami sedang memproses kasusnya, termasuk kepemilikan senjata api rakitan itu,” ucapnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.