SOROT – Pemerintah Kabupaten Paser dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) setempat akan melakukan kerja sama dalam hal sertifikasi tanah, terutama tanah-tanah yang menjadi aset negara.
Rencana kerja sama itu belum secara resmi dilakukan. Namun Pemkab Paser maupun KPN sama-sama menyetujui rencana tersebut, mengingat tujuannya untuk mempercepat sertifikasi tanah yang menjadi aset Pemerintah Daerah.
“Kerja sama nanti agar bersinergi dalam hal percepatan legalisasi kepemilikan tanah atau apa yang menjadi aset Pemerintah Daerah,” kata Asisten Umum Setda Paser Arif Rahman, saat acara penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah dari KPN, Selasa (3/7/18).
Menurut Arief Rahman, Pemkab Paser tidak boleh berlama-lama menunda kepengurusan sertifikasi tanah milik pemerintah. Sehingga penting bagi Pemkab Paser menjalin kerja sama itu.
“Kerja sama nanti sangat penting, karena tanah-tanah milik daerah akan memiliki legalitas,” ujar Arief.
Sementara Kepala KPN Paser Rahmad mengapresiasi rencana kerja sama tersebut. “Pada prinsipnya kami mendukung. Karena bagaimana pun tugas kami adalah melegalisir aset baik itu aset pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Rahmad.
Dokumen kerja sama tersebut saat ini masih dalam bentuk draft dan dalam waktu dekat Pemkab Paser dan KPN akan secara resmi merealisasikan rencana kerja sama tersebut. (kfp/rsd)