SOROT – Polres Paser berhasil mengamankan (AT) warga Desa Muara Paser, Jumat (15/2/19) sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku penimpasan terhadap korban (P) yang mengalami sejumlah luka di tubuh.
Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doly Kristian mengatakan, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di Desa Muara Paser, kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
“Pada Pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Muara Paser, Kemudian di bawa Ke Mapolres pada Pukul 03.00 Wita, bersama barang bukti jenis parang,” kata Rido, Jumat (15/2/19).
Peristiwa itu bermula saat korban mengecek di tambak miliknya, Kamis (14/2/19) sekitar pukul 02.00 Wita, menggunakan senter. Lalu bertemu terduga pelaku yang juga menyenteri tambak milik orang lain.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 15.30 wita sore, pelaku datang menghampiri korban di rumah korban di Desa Muara Paser dengan marah-marah dan menuduh korban mencuri kepiting tiga ekor milik pelaku.
“Pelaku juga menunjukan nota pembelian milik korban sebagai bukti bahwa korban telah mencuri kepiting milik pelaku,” ucap Rido.
Tak lama kemudian, pelaku pergi ke rumah salah satu warga di desa itu dan disusul oleh korban dengan maksud untuk klarifikasi permasalahan tersebut, namun disana terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.
Saling tuduh satu sama lain sebagai pelaku pencurian, pelaku kemudian mengambil benda tajam jenis parang dan mengayunkannya ke korban yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Setelah kejadian itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Saksi yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Panglima Sebaya untuk dirawat,” terang Kasat Reskrim. (rsd)