Guna Memperoleh Sertifikat Cakep, 26 Guru di Paser Ikut Diklat

989

SOROT – Guna memperoleh sertifikat cakep atau calon kepala sekolah, sebanyak 26 guru di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Diklat calon kepala sekolah ini dilaksanakan Disdikbud Paser sejak 27 September hingga 27 Desember 2019.

“Ada 26 guru yang ikut diklat untuk cakep. Dari guru SD ada 17 orang dan dari SMP ada 9 orang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto di Tanah Grogot, Senin (7/10/19).

Sebelum dilasanakan diklat kata Murhariyanto, telah dilakukan seleksi terhadap 40 orang peminat.

Seleksi tersebut dilakukan Lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) Kemendikbud RI dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Timur. “Setelah diseleksi yang tersaring ada 26 orang,” ucap Murhariyanto.

Menurutnya, saat ini seorang guru harus memiliki kecakapan dan kemampuan jika ingin menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2018, kata Murhariyanto, dijelaskan bahwa saat ini kepala sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan guru melainkan sebagai manajer di sekolah.

“Kecakapan itu diperoleh melalui diklat. Dari situ nanti akan diperoleh sertifikat kepala sekolah,” ucap Murhariyanto. (kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.