SOROTONLINE.COM – Sekitar 647 hektar kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser pada tahun 2021 akan dilakukan peremajaan atau replanting melalui program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak perbankan selaku penyalur bantuan, BPDPKS, dan para petani selaku penerima program yang tergabung dalam 3 Koperasi Unit Desa (KUD).
Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono serta Kabid Perkebunan Ruslan.
“Setelah dilakukan PKS antara tiga pihak yaitu perbankan, BPDPKS dan 3 KUD, dalam waktu dekat bisa dilakukan peremajaan kelapa sawit,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono, Jumat (07/05/2021).
Djoko menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (06/05/2021), Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanah Grogot dan Bank BRI Grogot telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama BPDPKS dan 3 KUD selaku lembaga pekebun Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Paser.
Dikemukakan dia, ketiga KUD tersebut yakni Tunas Murni Desa Klempang Sari Kecamatan Kuaro, yang telah melakukan PKS dengan Bankaltimtara sebagai bank mitra PSR.
“Luas lahan yang diremajakan mencapai 217,8 Hektar pada 86 Kepala Keluarga/petani, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,5 Milyar,” ujar Djoko.
Untuk penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Tahap II yaitu antara KUD Rangan Jaya Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro , dengan luas lahan 106,7 Ha untuk 44 KK dengan pagu senilai Rp3,2 Milyar.
Ketiga, yakni KUD Sumber Bahagia Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis, dengan luas lahan 324 Hektar untuk 132 KK juga dilakukan pada hari yang sama (Kamis) dengan Bank BRI sebagai bank mitra, dengan nilai pagu Rp9,7 Milyar lebih.
Djoko Bawono mengatakan, setelah penandatangan perjanjian kerja sama tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pihak bank dan Koperasi, selanjutnya 3 Koperasi menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program peremajaan sawit di rekening kelompoknya masing-masing.
Sementara itu, dana untuk peremajaan sawit rakyat yang tidak produktif karena mengggunakan bibit asalan dan berusia tua untuk 3 KUD tersebut oleh BPDPKS disetujui per hektarnya sebesar Rp30 juta.
“Tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menargetkan untuk Kabupaten Paser dalam pelaksanaan PSR sebesar 4.000 Hektar,” tutur Djoko.
Hal ini tentunya, lanjut dia, memerlukan kerjasama yang baik antara Koperasi/Gabungan Kelompok Tani/Kelompok Tani, Tenaga Pendamping/Surveyor, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pihak Perbankan, Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS untuk suksesnya program ini ke depannya.
KUD peserta lainnya, saat ini, dalam proses input data, sampai memenuhi target yg telah disepakati tahun 2021.
“Kami harapkan petani melalui KUD segera mendaftarkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan. Program Peremajaan Sawit Rakyat ini menjadi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Paser susuai dengan Visi dan Misi selama periode menjabat Tahun 2021 hingga tahun 2024,” tutup Djoko. (adv)