Eksekusi Korban Gunakan Palu Godam, Polres Paser Bekuk Pelaku Pembunuhan di Balikpapan

880

SOROTONLINE.COM – Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil membekuk terduga pelaku kasus pembunuhan di bangunan Tower Station Radio Pemancar Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Mereka adalah masing-masing berinisial UP sebagai saksi dan R (35) warga Samarinda sebagai tersangka, keduanya ditangkap ditempat yang berbeda di Balikpapan, Kamis (15/72021) setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser berkoordinasi dengan Intelmob Kompi 2 Yon C Pelopor dan Team Jatanras Polda Kaltim.

“Sekira pukul 18.30 wita di Kampung Tmur Balikpapan berhasil diamankan UP,” kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, Jumat (16/7) dalam Konferensi di Tanah Grogot.

Setelah penangkapan, dilakukan interogasi oleh Team Gabungan pada UP, sehingga diketahui keberadaan R di Stadion Batakan Balikpapan, lalu dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan kepada petugas.

“Sesudah diamankan Team Gabungan membawa tersangka dan saksi ke Posko Jatanras Polda Kaltim untuk di lakukan introgasi kemudian dibawa ke Polres Paser untuk Proses lebih lanjut,” ucap Dedik Santoso.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa ini bermula saat tersangka R sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Tower Station Radio Pemancar desa jone pada Senin (12/7/2021), kemudian tiba-tiba koban Yuda warga Tanah Grogot datang menggunakan sepeda motor.

Korban lalu menyampaikan pada tersangka akan mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 500 ribu hasil dari ditransfer yang diterimanya. Uang sebagai upah kerja itu nantinya akan dibagi tiga oleh korban dengan nilai bervariasi.

“Jatah pembagian, korban Rp 200 ribu, UP Rp 150 ribu dan tersangka sendiri juga Rp 150 ribu, dan setelah itu tersangka protes dan sakit hati kenapa pembagiannya seperti itu,” ucap kasat Reskrim.

Tersangka saat itu juga protes karena menganggap sebelumnya korban juga sering mengambil jatah uang lebih banyak, namun jarang bekerja dan tidak pernah membelikan sembako untuk kebutuhan sehari-hari ditempat bekerja.

Mendengar hal itu, adu mulut antara korban dan tersangka akhirnya tak terhindarkan, namun tak lama kemudian korban kembali ke sepeda motor dengan posisi membelakangi tersangka, saat itu tiba-tiba tersangka mengambil satu buah palu godam lalu mengayuhkan ke arah korban.

“Tersangka mengayuhkan palu godam menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 kali, dan mengenai wajah sebelah kanan hingga akhirnya korban terjatuh dan wajahnya membentur paret,” terangnya.

Setelah roboh, korban kemudian diseret tersangka ketempat bekerja di dalam tower station radio pemancar, di lokasi itu tersangka kembali melancarkan pukulan kearah wajah korban sebanyak lebih dari 3 kali.

Tak cukup sampai disitu, tersangka lalu mengambil cangkul yang berada dipinggir jalan dan mengayuhkan ke pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali, lalu mengubur dengan menggunakan material pasir.

Usai mengeksekusi korban, tersangka kemudian memanggil UP yang berada di sebuah rumah kosong, lalu keduanya pergi menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan Balikpapan.

“Karena tidak tahu jalan sehingga saat itu tersangka parkir dihalaman teras rumah orang yang tidak dikenal tersangka, kemudian tersangka bersama saksi naik ojek menuju terminal Tanah Grogot dan selanjutnya menuju kota balikpapan,” jelasnya.

Kini tersangka bersama barang bukti berupa cangkul, palu godam dan sebuah sepeda motor di aman di Polres Paser, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana atau 365 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.