SOROT – Sebanyak 37, 21 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Paser, Kamis (1/12) di Polres Paser, Kabupaten Paser, Kaltim.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu 11 paket itu berasal dari empat orang tersangka hasil operasi bulan Oktober 2016 lalu oleh Sat Reskoba Polres Paser.
Kegiatan yang dipimpin Kabag Sumda Polres Paser Kompol Budiyono mewakili Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Sat Reskoba Polres Paser atas keberhasilan memberantas narkoba.
“Terima kasih kepada Kasat Narkoba AKP Ahmad Tonangi karena sejauh ini telah berhasil memenuhi target yang diberikan oleh bapak Kapolda Kaltim,” kata Budiyono.
Pemberantasan narkoba ini kata Budiyono anggaran yang disediakan hanya untuk empat kasus dalam satu tahun, namun sejauh ini sudah 103 kasus yang ditangani Sat Rerkoba Polres Paser.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kodim 0904, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, pengacara tersangka, perwakilan BNK Kabupaten Paser, forum pemberantasan narkoba dan para tersangka. (rsd)