SOROTONLINE.COM – Polres Paser berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di salah satu Guest House Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan dua pelaku pria dan dua lainnya perempuan, masing-masing berinisial MNA (19), ASP (18) YTS (28) dan HM (28).
“Sementara korbannya empat orang perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja 18 tahun,” kata Gandha.
Penangkapan para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi tersebut berawal dari informasi masyarakat di sebuah guest house terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Prostitusi.
Atas informasi itu, tim gabungan Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan beberapa orang.
“Setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4.070.000,” tambahnya.
Tindak kejahatan itu kata Gandha melanggar Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*/rsd)