SOROTONLINE.COM – Berdasarkan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, Kabupaten Paser diusulkan seluas 56.897,21 hektare.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, usulan dari Kabupaten Paser selama kurun waktu 2021-2023 terjadi dinamika pembangunan, dimana luas usulan perubahan kawasan hutan terbagi fungsi kawasan.
Untuk cagar alam Teluk Adang dan Teluk Apar.dari luas kawasan 104,380,65 hektare diusulkan 42,922,64 hektare, sedangkan Tahura dari luas kawasan 3.995,15 hektare yang diusulkan 98,94 hektare.
Selanjutnya hutan lindung dengan total luasan kawasan 118.957,00 hektare diusulkan 33,58 hektare, hutan produksi terbatas dari 180.036,00 hektare diajukan 865,45 hektare.
Kemudian hutan produksi seluas 240.256,00 hektare diusulkan 8.997,16 hektare, dan hutan produksi konservasi dengan luas kawasan 9.7750 hektare dengan luas usulan 3.979,44 hektare..
Fahmi berharap lokasi permukiman yang berada di dalam kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Selain itu kata dia, jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat merupakan satu kesatuan dengan permukiman, sehingga enklave permukiman harus dibarengi dengan enklave jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat.
“Kami mengharapkan jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” terangnya.
Dikatakan, adapun terkait lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam cagar alam yakni Desa Tajur, dituturkannya merupakan lahan potensial penghasil padi di Kabupaten Paser.
“Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun, sehingga dapat mendukung terwujudnya Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” paparnya.
Untuk itu langkah strategis dapat dilakukan Kabupaten Paser yakni menetapkan areal persawahan tersebut sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam revisi RTRW Kabupaten Paser.
“Kita harapkan lokasi persawahan yang berada di dalam cagar alam dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” pungkasnya. (adv)