Wartawan Dilarang Bawa Alat Kerja, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf

1121

SOROTONLINE.COM – Sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Paser tidak diperbolehkan membawa alat kerja termasuk barang lainnya. Kamis (20/7/2023).

Atas kejadian yang tak mengenakkan itu, selang beberapa saat pihak Kejaksaan Negeri Paser menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis.

“Kami mohon maaf kepada teman-teman wartawan, ke depan akan kami evaluasi ,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imranatan, di Tanah Grogot.

Hendi mengakui, ada aturan bagi masyarakat yang ingin menemui pejabat di kejaksaan agar meninggalkan atau menyimpan semua barang bawaan termasuk alat komunikasi di tempat yang sudah disediakan.

“Untuk tamu memang ada aturanya, dilarang membawa alat komunikasi, khusus untuk pers atau wartawan akan dipertimbangkan karena alat komunikasi bagi wartawan merupakan alat kerja,” kata Hendi.

Adapun untuk wartawan kata Hendi, cukup menunjukan kartu pers, selanjutnya bisa diarahkan untuk bertemu dengan pejabat yang dituju di Kantor Kejaksaan.

Sementara terkait larangan membawa alat kerja, sejumlah wartawan mengeluh dengan aturan yang diberlakukan Kejaksaan Negeri Paser.

Para wartawan menganggap aturan itu berlebihan. Seperti dituturkan Syaiful, Wartawan Harian Tribun Kaltim yang pagi bersama wartawan lain itu hendak menemui Kepala Seksi Pidana Khusus Taufik.

“Kalau kami tidak boleh bawa alat kerja, terus saya wawancara pakai apa, saya sudah menunjukan kartu pers, tetap saja tidak boleh bawa alat kerja” kata Syaiful keheranan.

Menurut Syaiful, perlakuan tidak mengenakan kepada wartawan dimulai sejak masuk ke halaman kantor Kejaksaan. Seorang pegawai kejaksaan mendatangi ke tempat parkir, lalu“menginterogasi’ layaknya penyidik.

“Padahal kami sudah sampaikan dari media, si pegawai tetap tak peduli,’ ucapnya kesal.

Hal yang sama juga dialami dialami Rano, Wartawan Balikpapan Pos yang beberapa waktu lalu hendak bertemu Kasi Pidsus.

“Saya harus berdebat, tapi tetap saja tidak diperbolehkan membawa alat kerja, “ tutur Rano.

Terkait persoalan yang menimpa para wartawan di Paser, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Teddy Rumengan angkat bicara dan menyesalkan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser.

Menurut, Teddy tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser telah menghalangi kerja wartawan yang dilindungi UU Pers.

“Saya kira aturan itu berlebihan, Hormatilah kerja wartawan yang dlindungi UU Pers“ katanya.

Menurut, Tedy alat kerja wartawan seperti handphone, kamera itu melekat dengan kerja wartawan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto menyarankan agar masalah yang menimpa wartawan dapat dikomunikasikan dengan kejaksaan.

“Soal aturan itu kan kewenangan Kajari di sana, kami sarankan coba komunikasikan dengan pihak kejaksaan, kira-kira bagaimana solusinya, karena wartawan kalau mau wawancara kan butuh alat perekam,” kata Toni. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.