SOROTONLINE.COM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Paser, Kaltim akan dikebut pembahasannya di tahun 2024 agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut dianggap krusial, sebab menyangkut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan tentang pemilihan Kepala Desa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan, saat ini DPRD Paser tengah menggodok delapan Raperda, empat diantaranya inisiatif dewan dan empat lagi inisatif Pemerintah Daerah (Pemda).
Dikatakan, delapan Raperda itu, diakui disisa akhir masa jabatan legislatif tak memungkinkan akan merampungkan seluruhnya, namun setidaknya Raperda RPJPD dan Raperda Pemilihan Kepala Desa bisa segera rampung di tahun 2024.
“Yang paling penting itu Raperda RPJPD, dan Raperda Pemilihan Kepala Desa, jadi saat pemilihan Kades sudah punya landasan hukum,” kata Hamransyah, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskannya, pada saat proses pembahasan, tak menutup kemungkinan Raperda itu nantinya bakal berubah penamaannya, dikarenakan sifatnya yang masih tentatif.
“Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan,” ujarnya.
Mengenai dua Raperda lainnya, satu diantaranya bakal direvisi yaitu tentang Pasar Swalayan. Menurutnya perlu diatur kembali mengenai pendirian tata Swalayan.
Sedangkan menyangkut Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah, juga dinilai penting agar ada landasan dalam membentuk kearsipan daerah.
“Namun tetap yang paling krusial tentang RPJPD dan Pemilihan Kepala Desa harus kita bentuk secepatnya,” jelasnya.
Sementara empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser adalah yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian tentang pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor, tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara. (adv)