DPRD Paser Nilai Perlu Adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

57

SOROTONLINE.COM – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menilai Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Paser memiliki persoalan yang kompleks, sehingga perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Kunjungan kami kemarin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025 – 2045, kenapa itu dibahas? Karena yang terjadi di Kabupaten Paser sangat kompleks sekali,” kata Hendrawan Putra, Kamis (26/10/2023).

Dikatakan, RPJPD Pertama yang mendasar sekali pada rencana 20 tahun kedepan adalah RTRW, sebab RTRW yang disahkan provinsi Kaltim hanya terkait perbatasan atau yang bersinggungan dengan kabupaten/kota.

“Nah sampai sekarang Kita belum menerima RTRW dari pemerintah, bagaimana kita menetapkan jangka panjang daerah 20 tahun akan datang,” ucapnya.

Saat ini kata dia belum ada yang jelas mana batas pemukiman, mana batas perkebunan, mana batas perumahan, mana batas pertambangan yang punya HGU PKP2B dan lainnya.

Hendrawan mencontohkan, obyek wisata Gunung Boga di Kecamatan Muara Samu yang masuk include HGU perusahaan perkebunan, sementara ditempatkan daerah pariwisata, padahal lokasi tersebut HGU perkebunan.

“Nah itukan nda konek, itulah yang kita perjuangkan harus ada jelas rencana tata ruang tata wilayah bahwa wilayah wisata harus dikeluarkan dari HGU itu,” paparnya.

“Mana ada destinasi wisata didalam HGU, kan pasti akan bermasalah, kalau perusahaan suatu saat mengklaim tempatku ini HGU-ku ini, kenapa kok dikelola tempat wisata,” sambungnya.

Tak hanya itu, Hendrawan juga mencontohkan Desa Sungai Tuak yang dijadikan pusat wisata kuliner, dan mempertanyakan apakah bener desa tersebut menjadi daerah kuliner.

“Apakah betul disitu tempat wisata kuliner? Nah itu perlu pembahasan, ada Undang-undang No 14 tahun 2003 tentang lokasi perindustrian jangka panjang, termasuk dalam RPJPD perindustrian itu,” singgungnya.

“Disitu kita diwajibkan memplot daerah-daerah industri, umpamanya Desa Sungai Tuak ditaro daerah industri, disitu industri tekstil dan lainnya, 20 tahun akan datang kita nda tau perkembangan apa-apa,” tambahnya.

Pemerintah daerah diwajibkan memplot daerah-daerah kawasan industri, seumpama Desa Sungai Tuak dijadikan pusat industri tekstil dan lain sebagainya.

Sementara di satu sisi, RTRW di Sungai Tuak dijadikan sebagai lumbung padi daerah dan sekarang dijadikan sebagai pusat wisata kuliner.

“Harus dirubah dulu, itulah fungsinya kami kemarin berdiskusi dengan Kemendagri. Kami sampaikan bahwa kami mau membentuk RPJPD dalam 20 tahun, terbentur dengan aturan,” ungkapnya.

Hendrawan mengakui, ada banyak masalah yang kompleks berkaitan dengan RPJPD sehingga Komisi I DPRD Paser melakukan konsultasi ke kementerian.

Seperti persoalan tanah 512 hektar di Desa Tapis yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

“Alhamdulillah masalah HPL itu sudah ada jalan keluarnya, dengan catatan lahan 512 itu diganti. Itulah kegiatan kunjungan kerja kami di Komisi I DPRD Paser, jadi banyak konflik itulah yang harus dibenahi dari sekarang,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.