DPRD Paser Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer Jadi PPPK

207

SOROTONLINE.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat bersama Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) Paser pada 23 Oktober lalu.

Dalam rapat tersebut ada sejumlah tuntunan yang telah disampaikan GTKHNK 35+ kepada DPRD Paser bersama instansi terkait untuk memperjuangkan nasib mereka.

Tuntutan itu diantaranya, keinginan untuk menjadi prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan meminta penambahan kuota.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan, sejauh ini pihaknya terus memperjuangkan nasib para guru honorer di Kabupaten Paser.

“Akan terus kami perjuangkan kesejahteraannya, kalau bisa ditambah terus kuotanya untuk penerimaan PPPK, itu yang kami inginkan juga,” kata Ikhwan, Rabu (25/10/2023).

Dikatakan, jika Paser memiliki wewenang ke pemerintah daerah maka pegawai honorer usia 35 ke atas akan diangkat langsung menjadi PPPK, namun semua itu ada aturan yang mesti ditempuh dan jalani.

Diakui, DPRD Paser dan pemerintah daerah ingin memberikan yang terbaik sebagai bentuk pengabdian pada dunia pendidikan.

Untuk itu pihaknya berencana akan menggunakan jalur politik yang dimiliki, dengan berkunjung ke Kementerian dan Komisi yang membidangi pendidikan di DPR RI.

“Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari forum GTKHNK 35+ untuk diperjuangkan kembali, utamanya meminta penambahan kuota formasi PPPK di dunia pendidikan ini,” jelasnya.

Iaberharap, dengan adanya perubahan Undang-Undang ASN bisa membawa angin segar bagi semua pihak.

“Itu sebagai jalan kita memperjuangkan GTKHNK 35+ supaya tidak perlu lagi menggunakan tes, tapi bisa ada pertimbangan-pertimbangan dan menjadi prioritas untuk bisa diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.