Kunjungi Maros, DPRD Paser Lakukan Koordinasi Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

136

SOROTONLINE.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Disdikbud Kabupaten Maros Provinsi Sulsel, pada 25 April lalu.

Kunker tersebut dalam rangka koordinasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Paser.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan cagar budaya merupakan warisan yang perlu dikelola dan dilestarikan.

“Karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan,” kata Rahmadi, Rabu (1/5/2024).

Alasan itu juga diperkuat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang kawasan cagar budaya, yang perlu dikelola oleh pemerintah.

“Dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan bagunan-bagunan cagar budaya. Itulah yang menjadi bahan kajian kami, saat Kunker kemarin,” terangnya.

Dipilihnya Kabupaten Maros sebagai lokasi Kunker, dikarenakan tercatat sebagai daerah kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu berdirinya kerajaan Marusu dengan raja pertama bergelar Karaeng Loe ri Pakere.

Terlebih, Kabupaten Maros pernah menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).

“Kabupaten Maros juga menjadi pusat penelitian arkeologi nasional, atas upaya Pemkab Maros dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sebagai potensi ekonomi,” paparnya.

Ia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Maros, dan diakui banyak mengambil pelajaran dari pengalaman yang sudah dilakukan.

“Dengan raperda yang tengah kita godok ini, tentu penting membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya,” tegasnya.

Dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, kata Rahmadi perlu sinergitas bersama seperti yang dilakukan oleh Pemkab Maros.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan membentuk payung hukum, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda).

“Juga perlu dibentuk tkm ahli cagar budaya (TACB) yang anggotanya ditetapkan pemerintah daerah, yang dapat memudahkan penetapan objek diduga cagar budaya dan kalau Paser belum ada TACB maka bisa pinjam ke kabupaten lain,” tutup Rahmadi.

Untuk diketahui, Kunker Pansus III DPRD Paser ke Kabupaten Maros diikuti oleh Rahmadi, Mulyani, Yuliani,  Ramlie, Dian Yuniarti, Sabilar Rusdi dan Muhamad Saleh. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.