Studi Orientasi Raperda Pilkades, Pansus II DPRD Paser Lakukan Kunjungan ke Tabalong

164

SOROTONLINE.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada 25 April lalu.

Kunjungan tersebut yakni ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong guma studi orientasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Pansus II DPRD Paser, Abdul Azis mengatakan pihaknya ingin mencari referensi untuk melengkapi Perda Pilkades yang tengah digodok.

“Sebenarnya Paser sudah memiliki Perda, namun jika di lihat dari perubahan kedua Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, maka kami juga perlu menyesuaikannyaa,” kata Aziz, Selasa (30/4/2024).

Dalam perubahan UU tersebut, terdapat penyesuaian mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan menjadi 8 tahun.

“Kami memang mempersiapkan untuk Pilkades serentak, namun dengan adanya perubahan itu, tentu kami ingin lebih mengetahui mengetahui mekanismenya di daerah lain seperti penerapan di DPMD Kabupaten Tabalong,” tambahnya.

Hasil kunjungan yang dilakukan, dari DPMD Tabalong belum mendapat informasi terbaru mengenai aturan untuk masa jabatan kepala desa.

“Belum pasti kapan aturan tersebut diberlakukan, misalnya saja nanti setelah Pilkades apakah perpanjangan itu dilakukan atau belum. Kalau semisal terhitung 6 tahun kita mau Pilkades, itu berarti ditambah lagi beberapa tahun mungkin cukup sampai 9 tahun,” ulas Asiz.

Untuk Kabupaten Tabalong, sudah memberlakukan dua metode yaitu pemilihan secara langsung dan metode pemilihan secra elektronik evoting.

Mereka, kata Asiz sudah melaksanakan pemilihan secara evoting di tiga kecamatan dan dinilai sangat efektif.

“Cuman kalau anggaran di awal itu tidak efisien, karena harus dilakukan pembelian tablet terlebih dahulu. Namun ketika itu terlaksana, maka keunggulan dari evoting ini semua suara sah karena pemilih itu tinggal meng klik foto calon kadesnya,” paparnya.

Metode pemilihan evoting tersebut diadopsi dari beberapa desa yang ada di Pulau Jawa, sementara di Provinsi Kalimantan Selatan baru Kabupaten Tabalong yang melaksanakan metode tersebut.

Sementara untuk masalah Perda, sambung Azis Kabupaten Tabalong secara normatif sama saja.

“Karena perda ini cuma mengatur masalah waktunya, kapan bulannya, jumlah desa dan gelombang kedua. Jadi Perda yang ada di Kabupaten Tabalong ini terkait Pilkades, belum ada perubahan dengan tetap mengacu kepada Perda yang lama,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.