DPRD Paser Dorong Pemerintah Daerah Jalankan Program RPL

126

SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser mendorong Pemerintah setempat untuk menjalankan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), kegiatan itu guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Paser.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

“RPL sudah disesuaikan dengan Permenristekdikti No.26 Tahun 2016, selain itu Pedoman dari RPL sudah sangat jelas dan mengacu pada landasan hukum Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, sehingga RPL penting untuk keberlangsungan dunia pendidikan di tanah air,” kata Hendra, Jumat (19/4/2024).

Dikatakan, DPRD Paser menaruh harapan besar terhadap peningkatan IPM Paser yang dianggap masih rendah, yaitu 74,56 di tahun 2023. Sedangkan nilai rata-rata IPM kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu 78,20.

“Beberapa kali sudah kamu sampaikan, supaya kita bisa mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan IPM,” tegasnya.

Menurutnya, kinerja Pemkab Paser belum maksimal dalam meningkatkan angka IPM, oleh karenanya pemerintah daerah dapat menjalankan program RPL sehingga nilai IPM di Paser dapat meningkat.

Terlebih kata Hendra, Pemkab Paser telah telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Universitas Widya Gama Mahakam Kota Samarinda (UWGM) sebagai salah satu universitas yang mempunyai legalitas RPL.

Program itu agar masyarakat Paser yang ingin meneruskan perkuliahan dari diploma menuju sarjana strata satu (S1) dapat terakomodir.

“Misalnya dari fakultas teknik, mau mengajar sebagai guru PAUD kan gak bisa karena terbentur disiplin ilmunya. Oleh karena itu, dengan adanya RPL ini, dia bisa melanjutkan kuliah dan lebih cepat,” ulasnya.

Diutarakan, sistem perkuliahan tersebut hanya memakan waktu sampai dua tahun saja sebab belanja Satuan Kredit Semester (SKS) pada program RPL menyesuaikan kebutuhan.

“Hanya beberapa SKS saja, lebih tepatnya program ini hanya memberikan materi pembelajaran yang belum mereka miliki sesuai dengan pekerjaan mereka,” bebernya.

Dari MoU yang dilakukan Pemkab Paser dengan UWGM, tahapan selanjutnya untuk bisa menjalankan kerjasama dalam program RPL ialah Perjanjian Kerjasama (PKS).

“Untuk mengakomodir calon mahasiswa RPL yang sudah berstatus ASN, nanti bisa  kerjasama dengan BKPSDM Paser. Bagi mereka non ASN, bisa melalui Dinas pendidikan atau bagian Kesra dalam bentuk bantuan stimulan,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.