DPRD Paser Akui Penyusunan Raperda Pilkades Tertuda

166

SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser pastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 di daerah itu tertunda.

Hal tersebut terungkap dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Pansus II DPRD Paser bersama dengan perangkat daerah terkait, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser, Selasa (14/5/2024).

Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe mengatakan Raperda Pilkades yang tengah digodok harus ditunda terlebih dahulu.

“Kita pending dulu seiring dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2023, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa,” terang Yairus, saat ditemui usai RDP.

Dikatakan, adanya perubahan itu, maka secara otomatis turunan dari Undang-Undang (UU) tersebut harus diikuti baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Draft dari Raperda yang telah disusun juga tidak bisa diapa-apakan lagi, hanya bisa dipersiapkan untuk pembahasan penyusunan Raperda di tahun berikutnya,” tambahnya.

Dari hasil RDP dengan perangkat daerah terkait, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Paser juga dipastikan tertunda.

Nantinya, DPRD Paser juga akan mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membawa hasil RDP yang telah dilakukan.

“Kami akan mempertanyakan mekanisme Pilkades ini, apalagi ada penambahan untuk masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024,” sebutnya.

Disamping itu, perubahan Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada  pelaksanaan Pilkades serentak di daerah.

“Sudah dipastikan Pilkades kita di sini tertunda juga, karena adanya UU baru itu yang mengatur tentang desa,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.