News

Disporapar Paser Tekankan Pentingnya Rekomendasi Teknis dalam Usaha Hiburan

SOROTONLINE.COM – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser menekankan perlunya rekomendasi teknis dalam pengendalian dan penataan tempat hiburan.

Hal ini disampaikan Kabid Pariwisata Disporapar Paser, Khairuddin, saat memberikan masukan terhadap Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan yang tengah dibahas Pansus II DPRD Paser, Rabu (8/7/2026).

Menurut Khairuddin, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) saat ini belum cukup efektif karena tidak melibatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait.

“Tanpa rekomendasi teknis, kami tidak bisa memastikan usaha hiburan yang beroperasi sudah sesuai aturan. Bahkan untuk mengetahui izin usaha, kami harus berkoordinasi dengan PTSP,” jelasnya.

Ia menambahkan, rata-rata objek wisata di Kabupaten Paser belum memiliki rekomendasi dari Disporapar. Hal ini membuat pengawasan terhadap usaha hiburan menjadi kurang maksimal.

“Dengan adanya Perda, kami bisa lebih optimal melakukan penataan dan pengendalian,” ujarnya.

Khairuddin menilai, Raperda yang sedang digodok masih bersifat umum. Padahal, ada jenis hiburan yang memiliki risiko tinggi seperti hiburan malam.

“Untuk usaha dengan risiko tinggi, kewenangan izinnya ada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya berwenang pada usaha risiko rendah hingga menengah rendah,” katanya.

Ia berharap Raperda ini segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki SOP yang jelas dalam memberikan rekomendasi teknis. “Ada syarat yang harus dipenuhi, kemudian dilakukan verifikasi, baru rekomendasi bisa diberikan,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Disporapar akan berkolaborasi dengan OPD lain, terutama Disperindagkop UKM Paser, terkait pengendalian minuman beralkohol.

“Izin minol sebenarnya melekat pada usaha pariwisata seperti hotel dan restoran. Sistemnya konsumsi di tempat, bukan dibawa pulang,” tegas Khairuddin.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap minuman beralkohol harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan masalah sosial.

“Kalau ada yang menjual eceran, kami tidak tahu dasar izinnya apa. Ini yang harus diatur dengan jelas,” ujarnya.

Khairuddin juga menegaskan bahwa keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha hiburan sekaligus melindungi masyarakat.

“Dengan regulasi yang jelas, usaha hiburan bisa berkembang tanpa menimbulkan keresahan,” katanya.

Menurutnya, penataan tempat hiburan tidak hanya soal izin, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan pariwisata di Kabupaten Paser.

“Kita ingin wisata berkembang, tapi tetap tertib dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Dengan adanya Perda, Disporapar optimistis pengendalian usaha hiburan di Kabupaten Paser akan lebih terarah, sehingga mendukung terciptanya iklim pariwisata yang sehat dan berdaya saing. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.