DPRD Paser

Banggar DPRD Paser Terima Dokumen KUA-PPAS 2027

SOROTONLINE.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser telah menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Paser Tahun Anggaran 2027 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa total proyeksi pada APBD 2027 dirancang sebesar Rp3,121 triliun.

Lebih rinci, postur anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp2,4 triliun, belanja modal Rp705 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, belanja transfer Rp347 miliar, serta penyertaan modal sebesar Rp20 miliar. Sementara itu, perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun ini merupakan yang terkecil, yakni hanya sebesar Rp50 miliar.

Dijelaskan, postur anggaran tersebut masih sangat dinamis karena ketergantungan yang tinggi terhadap dana pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat. Saat ini, TAPD tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat.

“Kondisi transfer sekarang, Rp800 miliar rupiah harus kita cari karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak memungkinkan untuk menutupi. Kami akan melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan, khususnya untuk kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan,” katanya.

Ia menambahkan, penyesuaian ini krusial agar tidak menjadi beban utang di tahun 2027. Jika dana transfer pusat tidak tersalurkan maksimal, dikhawatirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terancam tidak memiliki anggaran kegiatan.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada TAPD yang telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS tepat waktu.

Ia mengingatkan agar seluruh kebijakan penganggaran dalam dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta mengakomodasi visi-misi Bupati.

Wahyudi juga menekankan pentingnya akurasi data dan proyeksi pendapatan yang realistis demi menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah ketidakpastian anggaran.

“Pada intinya, dokumen KUA-PPAS ini harus benar-benar dipastikan memihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tiap kebijakan penggunaan anggaran wajib mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.