DPRD Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
SOROTONLINE.COM – DPRD Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (9/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Sri Noordianti, menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Laporan itu memuat hasil evaluasi serta sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
Beberapa rekomendasi dari pembahasan tersebut, Banggar menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan Banggar adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Padahal, perda tersebut telah diundangkan hampir dua tahun lalu.
Menurut Banggar, belum adanya peraturan pelaksana tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut pemerintah daerah terhadap produk hukum yang telah disepakati bersama DPRD belum berjalan secara optimal.
“Kondisi ini berpotensi menghambat implementasi perda di lapangan karena belum tersedia pedoman teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPRD Paser mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan setiap produk hukum daerah yang telah disahkan bersama.
Dengan adanya regulasi pelaksana, diharapkan tujuan pembentukan Peraturan Daerah dapat tercapai secara maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pelaku usaha.
Selain persoalan regulasi, Banggar juga memberikan perhatian terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
“DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS),” ujarnya.
Penyusunan kedua instrumen tersebut dinilai harus didasarkan pada pemetaan kebutuhan yang akurat, perhitungan harga satuan yang sesuai dengan kondisi riil, serta didukung oleh proses reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan disusun secara lebih terukur, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaan yang matang juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan serta mendorong optimalisasi penyerapan anggaran daerah. (adv)
