SOROT – Polsek Longikis menindak dua pengendara sepada motor saat dilakukan Pengaturan Lalulintas simpatik, Senin (21/11) di Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kaltim.
Menurut Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Longikis AKP Jumali, saat dilakukan pengaturan lalulintas simpatik pada pukul 06.30 – 07.30 Wita, ada dua pengendara mencoba melanggar pasal 291 ayat (1).
“Kedua pengendara yang melanggar itu kita dilakukan penindakan dengan tilang, barang bukti yang disita dan diamankan 2 unit sepeda Motor,” kata Jumali.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1). (rsd)