SOROT – Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Long Kali AKP Danang Aries Susanto, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dan jangan mudah terprovokasi oleh berita di media sosial yang dapat berakibat terpecahnya persatuan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat anggota tahunan Koperasi Sinar Harapan Jaya, Senin (28/11) di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim.
Lebih lanjut, Danang menyampaikan, sehubungan adanya revisi UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dihimbau kepada seluruh masyarakat Desa Bente Tualan tidak sembarangan menyebarkan informasi.
“Jangan menshare informasi yang bersifat hoax, sara, provokasi, maupun bersifat kebencian melalui media sosial, hukumannya pidana minimal 6 tahun dan denda minimal 1 Milyar,” kata Danang.
Danang juga menyampaikan kepada masyarakat Desa Bente Tualan agar tidak ikut serta dalam unjuk rasa tanggal 2 Desember mendatang di Jakarta, sekaligus juga disampaikan tentang Maklumat Kapolda Kaltim No :Mak/09/XI/2016, tgl Nop 2016.
“Saya juga meminta aktifkan kembali tamu wajib lapor 1×24 jam di RT masing-masing sebagai wujud kontrol keamanan di desa,” kata Danang. (rsd)