SOROT – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengukuhkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kabupaten Paser, Kaltim, Senin (19/12/2016) di Pendopo Kabupaten.
Usai dilantik, Satgas yang terdiri dari puluhan pejabat dari berbagai instansi ini akan bekerja memberantas praktik pungli yang sejak lama meresahkan.
Setidaknya satgas ini memiliki empat Kelompok Kerja (Pokja) terdiri dari pokja Unit Yustisi, pokja Unit Penindakan, pokja Unit Pencegahan dan pokja Unit Intelijen.
Dengan dibentuknya saber pungli ini, bupati berharap agar tim segera bekerja dan bergerak cepat memantau dan menindak jika ada indikasi praktek pungli.
“Kita harus mengambil sikap untuk membenahi dan memperbaiki sistem, jangan sampai apatis, pura-pura tidak tahu dan tidak peduli terhadap perilaku pungli,” kata bupati dalam pidatonya.
Sikap yang harus diambil untuk menyikapi pungli ini kata Yusriansyah adalah sikap tegas menghentikan pungli serta jangan sampai terlibat dalam pungli.
“Saya yakin semua tugas dan program akan dapat berjalan dengan sukses jika bermula dari komitmen tegas dan integritas seluruh perangkat pimpinan yang ada di daerah ini,” kata Yusriansyah, dihadapan Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, unsur Muspida dan Pejabat lingkup Pemkab Paser yang hadir dalam acara tesebut.
Sementara menurut Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan mengatakan setelah pengukuhan ini, langkah pertama yang dilakukan satgas adalah mengumpulkan pokja Unit Intelijen untuk mengetahi modus yang dilakukan oknum.
“Setelah dikumpulkan, kemudian dibicarakan katagori apa yang masuk pungutan liar, jadi dirumuskan bersama-sama,” kata Hendra saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan tersebut.
Setelah dirumuskan kata Hendra, kemudian turun pokja Unit Penindakan dan menemukan praktek pungli, lalu dibicarakan kepada pokja Unit Yustisi.
“Temuan itu nanti disampaikan kepada tim Yustisi, apakah ini diberi peringatan dulu untuk diperbaki sistem, itu tahap pertama. Di bulan berikutnya masih ditemukan hal yang sama maka akan dilakukan penindakan hukum,” tegas Hendra. (rsd)