SOROT – Sebanyak 317 Kepala Keluarga (KK) petani kelapa sawit di Kabupaten Paser, Kaltim terancam ditunda mendapat bantuan peremajaan (replanting), menyusul belum adanya sertifikat kebun milik mereka.
“Lembaga Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mempersyaratkan harus ada sertifikat lahan kebun,” kata Bahriansyah Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Paser, Senin (20/3/17).
Terkait hal tersebut kata Bahriansyah, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, dan diketahui sertifikat kebun itu belum ada.
“Katanya memang belum diterbitkan oleh Kanwil BPN, dan diganti dengan yang baru juga tidak bisa, khawatir double cost. Jadi penelusuran data 317 KK itu harus melibatkan provinsi,” katanya.
Menurut Bahriansyah, jika setiap KK memiliki 2 ha dari 317 KK itu, maka luasan kebun sawit yang akan tertunda mendapatkan program replanting sebanyak 600 ha lebih.
“Kebun plasma petani itu dulunya dibangun melalui pola kerjasama PTPN XIII dan BRI. PTPN yang bangunkan kebunnya, BRI membiayainya. Kepemilikan kebun petani dicicil dari hasil kebun, termasuk biaya pembuatan sertifikat lahan kebunnya,” kata Bahriansyah. (rsd)