SOROT – H Yusran, pemilik lahan bersama warga lainnya membuka portal jalan akses menuju Perumahan KORPRI Union 2, Sabtu (8/4/17) lalu, yang berlokasi di RT 07 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Menurut Yusran, portal itu dibuka karena adanya niat baik dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang sudah siap membayar ganti rugi lahan yang selama ini dijadikan sebagai akses jalan.
“Kemarin sudah ada perwakilan pemda kesini, kita minta hari ini, Senin (10/4) dibayar, tapi dia minta waktu hari Rabu pembayaran, supaya kesepakatan ini kuat maka dibuatkan surat pernyataan,” kata Yusran didampingi warga lainnya, Senin (10/4).
Dalam surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak itu, disebut sebagai pihak pertama adalah H Yusran, sedangkan pihak kedua yakni Fahrudin Cholik (an Paulus Margita).
Isinya, pihak pertama menjual tanah kepada pihak kedua seharga Rp 120 juta yang disanggupi pihak kedua akan dibayar pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017.
Poin selanjutnya, apa bila yang telah disepakati tidak dipenuhi pihak kedua, maka pihak pertama memportal kembali jalan tersebut.
Bahkan kata Yusran, secara lisan juga sudah disampaikan, jika pada hari yang telah disepakati tak juga ada pembayaran, maka harga ganti rugi lahan tersebut bukan lagi seharga Rp 120 juta, tapi nilainya sudah bertambah.
“Nanti kalau hari Rabu juga tidak dibayar maka terpaksa kita portal lagi seperti yang ada dalam surat pernyataan, selain itu harga juga kita naikkan menjadi Rp 200 juta,” tegasnya.
Seperti diberitakan, pada bulan April 2016 lalu, Yusran bersama warga pemilik lahan sudah mengajukan tagihan pembayaran dengan Pemkab Paser, dan saat itu mereka dijanjikan akan dibayar tiga bulan kedepan. Tapi hingga kini pembayaran ganti rugi lahan itu tak kunjung ada.
Menurut Yusran, lokasi akses jalan yang belum dibayar itu terdapat di dua titik, dan kedua lokasi itu hampir berukuran sama, yakni 8 x 200 meter dan harga ganti ruginya pun hampir sama, yaitu Rp 120 juta. (rsd)