Arsip Harus Dijaga dan Disimpan

730

SOROT – Arsip sangat penting sebagai pegangan setiap lembaga maupun perseorangan. Karena peningkatan sumber daya manusia seperti tenaga pegawai negeri di lembaga pemerintah dapat diwujudkan melalui peranan penyimpanan arsip.

Hal tersebut disampaikan Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman, saat membuka Diklat Arsip, di Hotel Kriyad Sadurengas, Jalan Kusuma Bangsa, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Selasa (23/5/17).

Menurut Arief Rahman, arsip sewaktu waktu dapat dibutuhkan kembali sebagai kelancaran kegiatan pemerintah. Oleh karena itu, arsip harus dijaga dengan baik dan disimpan.

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Arsip bahwa terdapat pada pasal 3 point b, berupa menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

“Arsip sangat penting pada waktu menghadapi sidang, yang menjadi modal pembuktian,” kata Arief Rahman.

Sementara itu, dalam acara yang berlangsung satu hari penuh tersebut, pesertanya diikuti para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser maupun aparat tingkat desa.

Acara itu juga dihadiri Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Timur, HM Aswin, sekaligus sebagai moderator mengatakan, arsip dinamis dibawah sepuluh tahun sepenuhnya menjadi kewenangan atau tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pemusnahannya disaksikan oleh Inspektorat, baik itu berupa Naskah Dinas dari Menpan maupun Mendagri. intinya, ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya sebagai pegangan,” katanya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.