SOROT – Ratusan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli, Kamis (20/7/17) melakukan aksi damai di depan Kampus Widya Praja, jalan Jend Sudirman Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dalam aksi damai tersebut, mereka melakukan orasi diatas panggung menyampaikan beberapa tuntutan terkait sistem birokrasi kampus. Namun hingga beberapa jam melakukan operasi, belum juga terlihat dari pihak kampus maupun yayasan menemui.
Sambil meneriakkan yel yel. Para pengunjuk rasa meminta agar Ketua STIE Widya Praja dan ketua yayasan hadir di depan mereka.
“Keluar keluar, hadirkan ketua kampus, hadirkan ketua yayasan,” sebutnya dalam orasi.
Dengan menunggu beberapa jam hingga waktu masuk senja, akhirnya Abdurrahman Farty, Ketua yayasan menemui para mahasiswa yang sudah lama menanti.
Dihadapan para pengunjukrasa Abdurrahman Farty mengatakan, tuntutan akan disampaikan kepada Ketua STIE Widya Praja, dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada mahasiswa.
Dia juga meminta agar perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. “Jangan sampai perkuliahan terganggu, nanti malam kami minta perkuliahan tetap seperti biasa,” katanya sambil pamit dari hadapan pengunjukrasa.
Sementara menurut M Napis, Koordinator lapangan mengatakan, aksi tersebut bertema Revolusi Birokrasi Kampus, dan itu dianggap penting karena sistem birokrasi STIE Widya Praja belum berjalan sesuai harapan.
“Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini kami melihat sistem birokrasi yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja tidak berjalan dengan semestinya,” kata Napis.
Napis juga mengatakan, beberapa tahun ini merasa kebutuhan dasar sebagai mahasiswa masih banyak yang belum terpenuhi.
“Dasar itulah kami atas nama Aliansi Mahasiswa Peduli STIE Widya Praja dengan ini menyatakan sikap, dalam pernyataan sikap tersebut ada tujuh poin permintaan,” jelasnya.
Dari ke tujuh poin itu diantaranya, meminta kepada Ketua STIE Widya Praja untuk meninjau kembali Standar Operasional Prosedur ( SOP ) rekrutmen tenaga pengajar atau dosen di STIE Widya Praja sesuai dengan UU No. 12 tahun 2012 pasal 18 ayat 3 tentang program pendidikan tinggi.
Di poin lain juga meminta kepada Ketua STIE Widya Praja untuk bertanggungjawab atas rusaknya sistem manajemen serta menata ulang kembali sistem manajemen yang ada di STIE Widya Praja. (rsd)