Awas! Berani Potong Sapi Betina Produktif, Bisa Penjara Ujungnya

1158

SOROT – Memotong sapi atau kerbau betina produktif, akan dikenai sanksi tegas. Ini Sesuai UU 18/2009 jo UU 41/2014, setiap orang yang memotong ternak ruminansia (sapi/kerbau) betina produktif bisa dikenakan sanksi penjara 1 sampai 3 tahun atau denda minimal Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia (sapi/kerbau) Betina Produktif di ruang rapat Sadurengas, Kamis (20/7/17). Kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kaltim dan Polda Kaltim ini dibuka Bupati Paser diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser H Karoding.

“Populasi hewan ternak di Paser 21.504 ekor, 60 persen diantaranya sebagai indukan. Pemerintah telah mencegah pemotongan hewan produktif. Ini wajib digalakkan kepada masyarakat agar populasi hewan ternak tidak terus berkurang,” kata Karoding di acara yang dihadiri Kabag Binmas Polres Paser AKP H Fahrurazi.

Sementara itu, Kepala Disnakeswan Kaltim Ir H Dadang Sudarya MMT mengatakan, sosialisasi ini tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan RI dengan Polri, sehingga jajaran di lingkungan Kementan dan Polri bersinergi mengendalikan pemotongan ternak ruminasia betina produktif.

“Kita harapkan ternak ruminasia betina produktif di petani-petani lokal tidak dipotong lagi, apalagi ternak bantuan yang disalurkan tahun 2015, sapi indukan jenis brahman, diperjualbelikan saja tidak boleh, apalagi dipotong,” kata Dadang kepada para jajaran Distan Paser, jagal (tukang potong ternak sapi) dan kelompok tani peternak.

Di depan para Kapolsek se-Paser dan Bhabinkamtibmas Polres Paser, Dadang lebih lanjut mengatakan bahwa di tahun 2015 tercatat 36.272 ekor sapi jantan dan 3.155 ekor sapi betina yang dipotong oleh 9 kabupaten/kota se-Kaltim. Kabupaten Paser sendiri menyumbang 1.959 ekor sapi jantan dan 202 ekor sapi betina.

“Sapi betina lebih murah dibandingkan sapi jantan, tapi setelah menjadi daging dan dijual di pasaran harganya tidak berbeda,” tambah Dadang menjadi pembicara bersama Kasubit Bintibluh Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Wiwit Sugiarti.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Distan Paser Abdul Rasul mengungkapkan penurunan jumlah ternak produktif karena dipotong akan mempengaruhi populasi ternak, sehingga himbauan ini wajib disosialisasikan ke masyarakat, terutama jagal ternak.

“Dalam enam bulan terakhir ini saja telah dipptong 402 sapi jantan dan 157 ekor sapi betina, 112 ekor diantaranya tidak produktif. Dengan adanya himbauan ini, kita harapkan Rumah Potong Hewan tidak lagi menerima sapi betina produktif yang dijual petani untuk dipotong,” ucap Rasul. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.