Edaran Bupati Paser, Agar Mengibarkan Bendera dan Umbul-umbul Sebulan

1602

SOROT – Melalui edaran Bupati Paser nomor 339/162/PH.1 perihal bulan Kemerdekaan 2017 dalam rangka menyemarakkan, agar melakukan Pengibaran Bendera Merah-Putih dan pemasangan umbul-umbul selama sebulan.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser, perkantoran, instansi vertikal, lembaga , organisasi, perguruan tinggi serta sekolah dan rumah-rumah masyarakat, dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2017.

“Pemasangan bendera merah-putih dan umbul-umbul diharapkan dapat dipasang diseluruh rumah dan perkantoran untuk memeriahkan perayaan HUT RI ke-72,” kata Kabag Pemerintahan dan Humas M Tauhid. Senin (31/7/17).

Menurut Tauhid, peringatan HUT RI ke-72 hendaknya dirayakan secara sederhana, namun tetap khidmat, tertib, meriah dan penuh makna dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta.

Selain pengibaran benderah dan umbul-umbul kata Tauhid, setiap OPD, instansi vertikal, lembaga , organisasi, perguruan tinggi serta sekolah juga diharapkan berpartisifasi memasang spanduk dengan desain logo HUT RI ke-72.

”Logo HUT RI ke -72 bisa diunduh di www.humas.paserkab.go.id. Dan untuk tema peringatan HUT ke-72 adalah Indonesia Kerja Bersama,” terangnya. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.